Bait 1:
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru “Indonesia bersatu.”
Hiduplah tanahku, Hiduplah negriku,
Bangsaku, Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk Indonesia Raya.
Refrein:
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka, Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Bait 2:
Indonesia! Tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada Untuk slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah kita mendoa, “Indonesia bahagia!”
Suburlah Tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci, Tanah kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia! Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji: “Indonesia abadi!”
Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk Indonesia Raya.
disambung dengan refrein
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
A. SEJARAH
Penciptanya adalah W.R Supratman, mula-mula diperdengarkan pada muka
umum di Jakarta tanggal Oktober 1928 pada saat istirahat dalam Kongres
Pemuda yang ke-2 sidang terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu
Kebangsaan Indonesia Raya karena takut akan timbulnya nasionalisme
Bangsa Indonesia semakin menuntut kemerdekaanya.
Hingga Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu kebangsaan
Indonesia Negara oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan, tetapi
itupun tidak berlangsung lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang lagu
Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih. Karena banyaknya
pemberontakan-pemberontakan sehingga akhir tahun 1944 Bendera dan Lagu
Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu kebangsaan Jepang dan
Bendera Hinomaru.
B. DASAR HUKUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni tahun 1958 No. 44 (L.N 1958-72) ditetapkan bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah “ Indonesia Raya “.
Menurut Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (T.L. No.
637) yang dimaksudkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik
Indonesia ini adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman
yang untuk pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada
tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh
Indonesia.
Lagu tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.
C. ATURAN MEMPERDENGARKAN/MENYANYIKAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan
a. Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.
b. Pada saat kesempatan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan
lengkap satu bait, yaitu bait pertama, dengan dua kali ulangan.
c. Pada saat kesempatan tersebut pada hurup b diatas, Lagu
Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh tiga bait dengan catatan, bahwa
sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan satu kali sedang sesudah bait
penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
A. PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Tersendiri
Sebagai salah satu atribut Negara, Lagu kebangsaan itu dalam
mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya dan sesui dengan
kedudukannya.
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
a. Sebagai penghormatan kepada Presiden / Wakil Presiden yang
diadakan oleh pemeritantah dan oleh umum seperti saat melakukan
kunjungan ke daerah-daerah pada saat tiba dan meninggalkan daerah.
b. Pada saat pertemuan-pertemuan resmi.
c. Pada saat penaikan / penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
d. Selain kesempatan tersebut diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan.
1. Sebagai pernyataan perasaan Nasional, dengan mana
dimaksudkan misalnya pada suatu pertemuan hadirin spontan menyanyikan
Lagu Kebangsaan.
2. Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran disekolah-sekolah.
3. Secara bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan asing Lagu Kebangsaan
diperdengarkan / dinyanyikan bersama-sama dengan Lagu
Kebangsaan asing sebagai berikut :
a. Apabila untuk Kepala Negara asing diperdengarkan Lagu
Kebangsaan negara asing, maka Lagu Kebangsaan diperdengarkan terlebih
kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b. Pada waktu Duta Besar asing menyerahkan surat kepercayaan,
maka lagu kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada
saat Duta Besar negara asing itu tiba, sedangkan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar meninggalkan Istana.
c. Jika pada saat pertemuan yang diadakan perwakilan pemerintah
asing, maka Lagu kebangsaan diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu
Kebangsaan negara asing.
d. Dalam suatu pertemuan umum maupun tertutup yang dihadiri
oleh pejabat Negara Republik Indonesia yang diundang sebagai pejabat
negara, Lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan
sendiri.
A. TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1. Sesuai dengan kedudukannya, maka :
a. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
b. Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan / dinyanyikan
dengan nada-nada, irama, iringan kata-kata, gubahan lain selain dari
yang resmi.
1. Cara-cara penghormatan :
Kewajiban pada saat diperdengarkan / dinyanyikan Lagu Kebangsaan, maka :
a. Hadirin tegak berdiri.
b. Hadirin yang berseragam menghormat sesuai aturan organisasinya.
c. Hadirin yang tidak berseragam memberi hormat dengan
meluruskan lengan kebawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari
merapat kepaha, penutup kepala harus dilepas, kecuali kopiah, sorban,
ikat kepala dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama
atau adat kebiasaan.
A. LARANGAN
Lagu Kebangsaan wajib dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan Lagu Kebangsaan :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan.
A. ANCAMAN HUKUMAN
Tindak pidana tersebut dibawah ini, yaitu :
1. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
2. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam
gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai
Lagu Kebangsaan.
3. Dalam suatu pertamuan, yang tidak dapat dilihat umum,
memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan negara asing sendiri
tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang
tertinggi.
4. Menyanyikan Lagu Kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri.
5. Memperdengarkan / menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan
nada-nada, iringan kata-kata atau gubahan yang lain, selain yang resmi.
Untuk setiap pelanggaran diancam tiga bulan penjara
Sumber : http://paskibrasmp185jakarta.wordpress.com/2010/07/30/lagu-indonesia-raya-versi-dahulu/
Lucky Club | Slots & Live Dealer Casino Site
BalasHapusLucky Club is one of the most luckyclub authentic and authentic slots online and casino games and we are your lucky club. Come visit us today to play with real money