Bait 1:
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah  darahku.
Disanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia  kebangsaanku, Bangsa dan Tanah Airku.
Marilah kita berseru “Indonesia  bersatu.”
Hiduplah tanahku, Hiduplah negriku,
Bangsaku,  Rakyatku, semuanya.
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya.
Untuk  Indonesia Raya.
  Refrein:
Indonesia Raya,
Merdeka,  Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka,  Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
Indonesia Raya,
Merdeka,  Merdeka
Tanahku, negriku yang kucinta.
Indonesia Raya,
Merdeka,  Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya.
  Bait 2:
Indonesia!  Tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya.
Di sanalah aku berada Untuk  slama-lamanya.
Indonesia, Tanah pusaka, Pusaka Kita semuanya.
Marilah  kita mendoa, “Indonesia bahagia!”
Suburlah Tanahnya, Suburlah  jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya semuanya.
Sadarlah hatinya, Sadarlah  budinya.
Untuk Indonesia Raya.
  disambung dengan  refrein
 Bait 3:
Indonesia! Tanah yang suci, Tanah  kita yang sakti.
Disanalah aku berdiri menjaga ibu sejati.
Indonesia!  Tanah berseri, Tanah yang aku sayangi.
Marilah kita berjanji:  “Indonesia abadi!”
Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah putranya,
Pulaunya,  lautnya semuanya.
Majulah Negrinya, Majulah Pandunya.
Untuk  Indonesia Raya.
 disambung dengan refrein
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA  RAYA
A. SEJARAH
Penciptanya adalah W.R  Supratman, mula-mula diperdengarkan pada muka
 umum di Jakarta tanggal  Oktober 1928 pada saat istirahat dalam Kongres
 Pemuda yang ke-2 sidang  terakhir. Pada zaman itu Belanda melarang lagu
 Kebangsaan Indonesia Raya  karena takut akan timbulnya nasionalisme 
Bangsa Indonesia semakin  menuntut kemerdekaanya.
Hingga Belanda menyerah kepada Jepang 1943, lagu  kebangsaan 
Indonesia Negara oleh Jepang diperbolehkan dikumandangkan,  tetapi 
itupun tidak berlangsung lama. Diakhir tahun 1943 Jepang melarang  lagu 
Indonesia Raya dan Bendera Merah Putih. Karena banyaknya  
pemberontakan-pemberontakan sehingga akhir tahun 1944 Bendera dan Lagu  
Kebangsaan diperbolehkan kembali disamping lagu kebangsaan Jepang dan  
Bendera Hinomaru.
 
B.     DASAR HUKUM
Berdasarkan  Peraturan Pemerintah tanggal 26 Juni tahun 1958 No. 44 (L.N 1958-72) ditetapkan bahwa lagu Kebangsaan Republik Indonesia  adalah “ Indonesia Raya “.
Menurut  Penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut diatas (T.L. No. 
637) yang  dimaksudkan dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya Republik 
Indonesia ini  adalah Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman 
yang untuk  pertama kalinya dinyanyikan dimuka umum di Jakarta pada 
tanggal 28  Oktober 1928 waktu diadakannya Kongres Pemuda seluruh 
Indonesia.
Lagu  tersebut telah mengalami perubahan oleh Panitia Peninjauan Lagu  Kebangsaan Indonesia Raya tahun 1943.
C. ATURAN  MEMPERDENGARKAN/MENYANYIKAN
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan
a.       Pada saat kesempatan diperdengarkan, maka lagu dinyanyikan  lengkap satu kali yaitu stofe dengan dua kali ulangan.
b.      Pada saat kesempatan  dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan 
lengkap satu bait, yaitu bait  pertama, dengan dua kali ulangan.
c.      Pada saat kesempatan  tersebut pada hurup b diatas, Lagu 
Kebangsaan dapat dinyanyikan penuh  tiga bait dengan catatan, bahwa 
sesudah bait kedua dinyanyikan ulangan  satu kali sedang sesudah bait 
penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
A. PENGGUNAAN LAGU  KEBANGSAAN
1.      Tersendiri
Sebagai salah satu atribut Negara, Lagu  kebangsaan itu dalam 
mempergunakannya harus dihormati setinggi-tingginya  dan sesui dengan 
kedudukannya.
Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :
a.      Sebagai penghormatan  kepada Presiden / Wakil Presiden yang 
diadakan oleh pemeritantah dan  oleh umum seperti saat melakukan 
kunjungan ke daerah-daerah pada saat  tiba dan meninggalkan daerah.
b.      Pada saat  pertemuan-pertemuan resmi.
c.      Pada saat penaikan /  penurunan bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
d.      Selain kesempatan tersebut  diatas dapat pula diperdengarkan / dinyanyikan.
1.      Sebagai pernyataan  perasaan Nasional, dengan mana 
dimaksudkan misalnya pada suatu pertemuan  hadirin spontan menyanyikan 
Lagu Kebangsaan.
2.      Dalam rangkaian pendidikan  dan pengajaran, dengan maksud pendidikan umum serta pengajaran  disekolah-sekolah.
3. Secara bersama-sama  dengan Lagu Kebangsaan asing Lagu Kebangsaan 
diperdengarkan /          dinyanyikan bersama-sama dengan Lagu 
Kebangsaan asing sebagai  berikut :
a.      Apabila untuk Kepala  Negara asing diperdengarkan Lagu 
Kebangsaan negara asing, maka Lagu  Kebangsaan diperdengarkan terlebih 
kemudian Lagu Kebangsaan Indonesia  Raya.
b.       Pada waktu Duta Besar asing menyerahkan surat kepercayaan, 
maka  lagu kebangsaan negara asing diperdengarkan terlebih dahulu pada 
saat  Duta Besar negara asing itu tiba, sedangkan Lagu Kebangsaan 
Indonesia  Raya diperdengarkan pada saat Duta Besar meninggalkan Istana.
c.      Jika pada saat pertemuan  yang diadakan perwakilan pemerintah
 asing, maka Lagu kebangsaan  diperdengarkan terlebih dahulu dari Lagu 
Kebangsaan negara asing.
d.      Dalam suatu pertemuan  umum maupun tertutup yang dihadiri 
oleh pejabat Negara Republik  Indonesia yang diundang sebagai pejabat 
negara, Lagu kebangsaan negara  asing tidak boleh diperdengarkan 
sendiri.
A. TATA TERTIB DALAM  PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
1.      Sesuai dengan  kedudukannya, maka :
a.      Lagu Kebangsaan tidak  boleh diperdengarkan / dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut  sesuka-sukanya sendiri.
b.      Lagu Kebangsaan tidak  boleh diperdengarkan / dinyanyikan 
dengan nada-nada, irama, iringan  kata-kata, gubahan lain selain dari 
yang resmi.
1.      Cara-cara penghormatan :
Kewajiban pada saat  diperdengarkan / dinyanyikan Lagu Kebangsaan, maka :
a.      Hadirin tegak berdiri.
b.      Hadirin yang berseragam  menghormat sesuai aturan organisasinya.
c.      Hadirin yang tidak  berseragam memberi hormat dengan 
meluruskan lengan kebawah dan  melekatkan telapak tangan dengan jari 
merapat kepaha, penutup kepala  harus dilepas, kecuali kopiah, sorban, 
ikat kepala dan kerudung atau  topi wanita yang dipakai menurut agama 
atau adat kebiasaan.
A. LARANGAN
Lagu Kebangsaan wajib  dihormati setinggi-tingginya demi kehormatan Lagu Kebangsaan :
1.      Menggunakan Lagu  Kebangsaan sebagai reklame dalam bentuk apapun.
2.      Menggunakan bagian-bagian  Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukannya  sebagai Lagu Kebangsaan.
A. ANCAMAN HUKUMAN 
Tindak pidana tersebut  dibawah ini, yaitu :
1.      Menggunakan Lagu  Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun.
2.      Menggunakan bagian-bagian  daripada Lagu Kebangsaan dalam 
gubahan yang tidak sesuai dengan  kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai 
Lagu Kebangsaan.
3.      Dalam suatu pertamuan,  yang tidak dapat dilihat umum, 
memperdengarkan / menyanyikan Lagu  Kebangsaan negara asing sendiri 
tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari  Kepala Daerah setempat yang 
tertinggi.
4.      Menyanyikan Lagu  Kebangsaan pada waktu dan tempat sesuka-sukanya sendiri.
5.      Memperdengarkan /  menyanyikan Lagu Kebangsaan dengan 
nada-nada, iringan kata-kata atau  gubahan yang lain, selain yang resmi.
Untuk setiap pelanggaran diancam tiga  bulan penjara
Sumber : http://paskibrasmp185jakarta.wordpress.com/2010/07/30/lagu-indonesia-raya-versi-dahulu/ 
Lucky Club | Slots & Live Dealer Casino Site
BalasHapusLucky Club is one of the most luckyclub authentic and authentic slots online and casino games and we are your lucky club. Come visit us today to play with real money